TEMPO.CO, Kediri - Polemik aturan berdagang di malam hari bagi pedagang kaki lima oleh Pemerintah Kota Kediri mengundang reaksi akademisi. Pemerintah diminta menguji terlebih dahulu aturan itu dan tak terlalu berkiblat pada kota lain.
Kritik ini disampaikan pengamat sosial sekaligus Pembantu Rektor Universitas Islam Kadiri Mustain, yang menilai tak ada persiapan matang di balik lahirnya peraturan wali kota Nomor 37 tahun 2015 tentang pengaturan jam berdagang. Menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan uji publik terlebih dulu sebelum dinyatakan sah sebagai produk berkekuatan hukum. “Harus diujicobakan dulu dua-duanya, sebulan diterapkan, dan bulan berikutnya dilepas sesuai dengan keinginan PKL,” katanya kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2016.
Dengan demikian, akan diketahui baik buruknya sebuah produk peraturan sehingga bisa dikaji apakah layak diteruskan ataukah tidak. Jika memang nantinya dalam uji coba itu banyak memberangus hak hidup masyarakat, pemerintah wajib mencabut atau merevisi peraturan tersebut.
Mustain menduga penerapan peraturan itu di antaranya berangkat dari keinginan Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar untuk menghidupkan aktivitas Kota Kediri di malam hari. Karena itu, para pedagang kaki lima diberi keleluasaan berdagang di malam hari hingga Subuh untuk memancing animo masyarakat. “Mungkin ingin meniru Malioboro di Yogyakarta, yang kehidupan perdagangannya berjalan 24 jam.”
Namun sayangnya hal itu tak memperhatikan konstruksi sosial masyarakat Kediri yang jauh berbeda dengan Yogyakarta. Bahkan, kalaupun pemicu munculnya peraturan itu akibat kemacetan lalu lintas atau keberatan pemilik toko, harus dilihat dulu lokasi yang bermasalah. "Sebab, tak semua kemacetan ini bersumber pada PKL," ucap Mustain.
Mustain bahkan pernah menghitung populasi kendaraan parkir di kawasan pertokoan Jalan Doho yang menjadi jantung perdagangan Kota Kediri. Kemacetan di sana justru dipicu kendaraan karyawan toko sendiri. Sejak pagi hingga malam mereka memarkir kendaraan mereka di depan toko sehingga menambah kepadatan kendaraan selain PKL. “Dievaluasi dulu sumber persoalannya sebelum mengeluarkan kebijakan hukum.”
Sementara itu, para PKL berkomitmen akan terus melakukan perlawanan dan membuka posko di alun-alun untuk melawan pemkot Kediri. Mereka menganggap pemerintah telah sengaja membunuh para pedagang dengan memperbolehkan berdagang di malam hari. “Kita akan terus melawan sampai peraturan ini dicabut,” kata Mohamad Hanif, koordinator PKL.
HARI TRI WASONO