TEMPO.CO, Sidoarjo - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mendesak proses pemberian sertifikat rumah milik korban lumpur Lapindo yang berada di perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) dipercepat. Desakan itu muncul setelah kemarin korban lumpur melakukan aksi.
"Pak Menteri kemarin malam langsung menelepon saya agar masalah ini cepat diselesaikan," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Muchtar Deluma saat melakukan pertemuan dengan Penjabat Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto di Pendapa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 12 Januari 2012.
Atas desakan Menteri Ferry, yang difasilitasi pemerintah Sidoarjo, kata Muchtar, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Sidoarjo Agus Nandang Taruna serta dari pihak PT MMS (Mutiara Mashur Sejahtera), selaku pengembang KNV.
Dari hasil pertemuan itu, BPN Sidoarjo akan mendirikan dua posko pelayanan di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) untuk mempercepat pengurusan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB). “Kami akan langsung koordinasikan untuk segera menyelesaikan sertifikat tersebut,” kata Agus.
Berdasarkan data, total sertifikat rumah korban lumpur sebanyak 1.869. Dari jumlah itu, 1.150 sertifikat sudah diberikan kepada warga. Sedangkan 719 sisanya masih diproses. Di antara 719 sertifikat itu, 493 sudah mendapatkan akta jual-beli (AJB), tapi belum ada SPPT dan PBHTB. Adapun sisanya, warga belum melengkapi berkas.
Agus menyatakan, untuk proses sertifikat yang sudah mendapat AJB dan proses pembebasan PBHTB dari DPPKA, ditargetkan akan rampung dalam waktu lima hari. Sedangkan untuk berkas sertifikat yang belum dilengkapi, ditargetkan akan rampung sekitar satu bulan.
CEO PT MMS Boy Arifin mengatakan pihaknya berjanji mempercepat proses keluarnya sertifikat milik korban lumpur agar warga tidak resah.
Sebagian besar korban lumpur Lapindo mulai menempati KNV sejak 2008 atau dua tahun setelah semburan lumpur panas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong. Mereka yang tinggal di sana memilih ganti rugi dengan sistem resettlement, yaitu ganti rugi berupa rumah.
NUR HADI