TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan memutuskan memilih Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum partai. Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Suharso Monoarfa, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan pada Senin malam, 11 Januari 2016.
“Sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi melalui Rapat Pimpinan Harian DPP, diputuskan Emron Pangkapi,” katanya kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2016.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tertanggal 20 Oktober 2015.
Diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi kepengurusan dari keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya, SK Menkumham sebelumnya yang mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy tidak berlaku lagi.
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Bandung Muhammad Romahurmuziy mengatakan, dengan adanya SK Menkumham ini, kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi Muktamar Bandung, sebelum adanya kisruh antara kubu Romi dan Djan Faridz.
Kepengurusan PPP kembali pada hasil Muktamar Bandung pada 2011, yang diketuai Suryadharma Ali, dengan empat wakil ketua umum, yakni Lukman Hakim Saifuddin, Asrul Azwar, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa.
Pemilihan pelaksana tugas diperlukan karena Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tersangkut kasus hukum. Mantan Menteri Agama itu terseret kasus korupsi penyelenggaraan haji dan telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar kerugian negara Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Emron saat ini merupakan komisaris di PT Timah (Persero). Sebelumnya, informasi menyebutkan calon kuat untuk menjadi Plt Ketua Umum PPP adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun, saat dimintai konfirmasi, Lukman memilih memberi kesempatan kepada calon lain.
ANGGA SUKMAWIJAYA | JOBPIE SUGIHARTO