TEMPO.CO, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil membongkar jaringan prostitusi lewat pesan pendek atau SMS. Tiga wanita muda berinisial Fta, 23 tahun, An (23), dan Snd (23), serta seorang muncikari bernama Haris, warga Jalan Kadia, Mekar, Kota Kendari, kini diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Penangkapan Haris bersama tiga pekerja seks komersial itu bermula dari penyamaran yang dilakukan para personel kepolisian. Dalam penyamaran itu anggota polisi memesan PSK melalui jasa seorang muncikari di salah satu hotel ternama di Teluk Kendari, Selasa dinihari, 12 Januari 2016 .
"Polisi yang memesan pada muncikarinya, lalu mereka melakukan negosiasi dan memutuskan untuk bertemu di kamar 219 dan 232 di salah satu hotel. Kemudian terjadilah transaksi. Pada saat si muncikari dan PSK tersebut menerima uang, barulah polisi melakukan penangkapan," tutur Pejabat Pusat Penerangan Informasi dan Dokumentasi Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Dolfie Kumaseh, Selasa, 12 Januari 2016.
Dolfie melanjutkan, tarif yang ditawarkan muncikari kepada pria hidung belang untuk sekali kencan berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta.
Dolfie mengatakan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Boleh jadi, kata dia, masih ada gadis-gadis yang ditawarkan Haris. “Kasusnya masih kita kembangkan, jika terbukti bersalah atau menjadi muncikari, Haris terancam dijerat pasal tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
ROSNIAWANTY FIKRI