TEMPO.CO, Jakarta - Celia Veloso, ibunda terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso terharu. Dia bahagia bertemu anaknya, merayakan ulang tahun ke-31 di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta, Selasa, 12 Januari 2016. Mary Jane berulang tahun pada 10 Januari lalu. Selain ibunda Mary Jane, keluarga yang datang adalah ayahanda Mary Jane dan dua anaknya.
Celia menuturkan keluarganya membawa kado ulang tahun untuk anaknya. Ada kaus berwarna putih bertuliskan happy birthday Mary Jane, celana jins biru, dan sandal jepit biru. Tak hanya itu, keluarga itu juga membawa hadiah untuk kawan-kawan dekat Mary Jane yang ada di Yogyakarta. Kado itu ditujukan untuk Kurniasih, Rose Min, dan Meme. Hadiah-hadiah untuk kawan Mary Jane sebagai bentuk ucapan tahun baru. “Melalui telepon, Mary Jane meminta saya membawa hadiah untuk teman-teman baiknya,” kata Celia.
Ibunda Mary Jane berbicara kepada Tempo menggunakan bahasa Tagalog pada Senin sore, 11 Januari 2016. Laorence Castillo, aktivis Migrante Internasional, organisasi buruh migran di Filipina membantu menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Celia bicara di hotel tempat menginap bersama keluarga dan pengacaranya. Di sana ada pula pejabat dari Kedutaan Besar Filipina. Mereka berada di Yogyakarta pada 11-15 Januari. Kali ini adalah pertemuan keempat Mary Jane dengan keluarganya.
Mary Jane dan ibundanya berkomunikasi secara teratur melalui telepon sekali dalam tiap pekan. Kepada ibundanya, Mary Jane mengatakan berbahagia merayakan ulang tahun bersama kawan-kawannya di penjara. Mary juga mengabarkan kondisinya sehat. Ia juga menanyakan kondisi keluarga, terutama anak-anaknya.
Mary Jane lahir di Baliung Bulacan, Philipina tanggal 10 Januari 1985. Dia ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada Oktober 2010.
Ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Eksekusi Mary Jane ditunda pada April lalu di Nusakambangan, Jawa Tengah.
SHINTA MAHARANI