TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mempersilakan Fraksi Golkar kubu Agung Laksono menggugat pelantikan Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR. “Silakan aja. Tapi ke mana gugatannya? Dan apa yang mau digugat?" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Ade Komaruddin menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPR setelah terseret kasus pelanggaran etika pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam urusan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Fadli, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR. "Yang dilakukan sudah melalui kajian mendalam terhadap aturan atau mekanisme yang ada," katanya.
Selain itu, Fadli mengatakan mekanisme politik juga sudah dilakukan oleh pimpinan DPR. "Kemarin kami lakukan rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tidak ada yang menolak. Jadi semua sudah sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Fraksi Partai Golkar hasil Munas Ancol dari kubu Agung Laksono mempermasalahkan pelantikan Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR. Kubu Agung pun menyatakan akan menggugat pelantikan tersebut.
Menurut mereka, saat ini tidak ada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang sah dan diakui oleh Menteri Hukum dan HAM. Karenanya, tak ada satu pun kader yang bisa diusulkan oleh DPP Partai Golkar sebagai Ketua DPR.
ANGELINA ANJAR SAWITRI