TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan para legislator itu diperiksa untuk kasus dugaan suap anggota DPRD terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten, khususnya tentang anggaran pembentukan Bank Banten Tahun 2016.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricki Tampinongkol)," kata Priharsa, melalui pesan pendek, Selasa, 12 Januari 2016. Kedelapan anggota DPRD itu, yakni Fitron Nur Ikhsan dari Golkar; Hadi Safari, Achmad Fauzi, dan Yayat Supriatna dari PPP; Sopwan, Kuswandi, dan Andra Soni dari Gerindra; serta Yoyon Sujana dari Partai Demokrat.
Ricki Tampinongkol merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development yang tertangkap tangan KPK saat menyuap dua anggota DPRD Banten pada awal Desember 2015. Dua anggota DPRD itu, yakni S.M. Hartono yang merupakan politikus Golkar dan Tri Satriya Santosa alias Soni adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Mereka tertangkap tangan saat bertransaksi suap sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta di Serpong, Tangerang Selatan. Duit itu dibagi ke beberapa amplop. Menurut Wakil Ketua KPK sementara saat itu, Johan Budi, duit besel bukan pemberian yang pertama.
Gubernur Banten Rano Karno saat diperiksa KPK pekan lalu, mengaku Ricki pernah melapor kepadanya bahwa ada permintaan duit dari anggota Dewan. Namun, ia menyarankan kepada Ricki untuk tak memberi duit kepada anggota DPRD. "Ya Pak Ricki pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari Dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," ujar politikus PDIP itu.
Dia mengaku permintaan itu sekitar dua atau tiga bulan lalu. Namun, ia menegaskan tak tahu kalau Ricki akhirnya memberi duit kepada anggota DPRD sehingga tertangkap tangan petugas KPK pada 1 Desember 2015.
LINDA TRIANITA