TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal Andika Perkasa mengatakan, akan mendorong pemberian proses hukum bagi salah satu anggotanya yang tertangkap membawa narkoba. "Sebagai tindak lanjut, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu Frestian Ardha Pranata sesegera mungkin," kata Andika pada Tempo di Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Selain itu, Andika mengatakan Paspampres mengusulkan pada aparat hukum yang memproses kasus ini, yaitu Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Oditur Militer dan Pengadilan Militer untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan dengan tidak hormat.
Andika mengaku,i bahwa Frestian tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pagi tadi sekitar pukul 04.38. Ia kedapatan membawa 0,35 gram shabu dan 1/2 butir pil ekstasi.
Menurut dia, Prajurit Satu Frestian menjabat Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres. "Ketika tertangkap, Pratu FAP tengah melewati security door andara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta," katanya.
Hingga saat ini, kata Andika, Frestian masih diperika oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan). Pratu FAP berangkat ke Medan pada Ahad kemarin, menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi.
ANANDA TERESIA