TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Ponorogo bersama Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur melakukan cek fisik terhadap 232 kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian, penggelapan dan penadahan.
Pengecekan nomor kerangka dan nomor mesin itu berlangsung di tiga gudang tempat usaha milik Jaken Benekdiktus Sinurat, 42 tahun di Maospati, Magetan. “Statusnya (Jaken) sebagai tersangka penadahan,’’ kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Hasran ditemui di sela pengecekan kendaraan bermotor yang berlangsung di Maospati dan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Senin, 11 Januari 2016.
Menurut Hasran, cek fisik ratusan kendaraan bermotor yang terdiri dari 56 mobil, delapan truk, dan 168 sepeda motor berbagai merek dilakukan untuk mengetahui keterkaitanya dengan dugaan tindak pidana. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kendaraan itu digadaikan kepada Jaken selaku pemilik Yayasan Purwiko Samudera, yakni koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.
‘’Nama penggadainya tidak sama dengan yang tertulis di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini yang kami curigai,’’ ucap dia.
Polisi Ponorogo mendapatkan laporan dari seorang pengusaha persewaan mobil di Ponorogo, bahwa sejak sebulan lalu, lima mobil Toyota Avanza miliknya disewa oleh Ongky dengan tenggat waktu 10 hari. Namun, hingga batas waktu yang disepakati mobil tersebut tak kunjung kembali.
Setelah diselidiki, Hasran menyatakan, dua di antara lima mobil itu ditemukan di wilayah Nganjuk. Sedangkan satu lainnya ditemukan di gudang milik Jaken di Desa Pelem, Kecamatan Kartoharjo, Magetan.
"Kami membuntutinya. Mobil itu masuk ke gudang dan setelah kami masuk menemukan banyak
kendaraan bermotor,’’ ujar Hasran.
Setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Magetan, penyidik polisi melakukan penggeledahan gudang. Hasilnya diketahui seluruh kendaraan yang terparkir di tiga gudang milik Jaken merupakan barang yang digadaikan oleh sejumlah orang.
"Sangat mungkin penggadainya pelaku pencurian maupun penggelapan. Kami masih mendalami dan kemungkinan akan ada tersangka lain,’’ kata Hasran.
Yasin, penasihat hukum Jaken mengatakan bahwa pihaknya memilih bersikap pasif selama polisi melakukan penyelidikan. "Biarkan polisi bekerja dulu, kami mengikuti saja termasuk jika nanti ada penyitaan,’’ ucap dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO