TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla belum pasti hadir sebagai saksi untuk bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Kalla mengaku akan melihat dulu perkembangan kasus ini. "Ya kita lihatlah, ini masih satu dua hari lagi," ujar Kalla di kantornya, Senin, 11 Januari 2016.
Apabila hadir, Kalla mengatakan akan memberikan keterangan yang sifatnya positif bagi Jero. "Saya sebagai mantan Wapres diminta untuk hal-hal yang positif (kesaksian meringankan,)," ujar dia.
Majelis Hakim telah menerima permohonan Jero Wacik untuk menghadirkan Kalla sebagai saksi meringankan. Kalla menjadi Wakil Presiden ketika Jero Wacik menduduki jabatan sebagai Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM.
Jero Wacik didakwa dalam tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Ia didakwa telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar. Rasuah ini dilakukan Jero Wacik ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Kedua, Jero Wacik didakwa menerima hadiah sebesar Rp 10,38 miliar untuk keperluan pribadi selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 sampai Juli 2013. Terakhir, ia didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun politikus Partai Demokrat ini sebesar Rp 349 juta.
Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo. Atas ketiga kasus ini, Jero Wacik didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
TIKA PRIMANDARI