Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mary Jane Ulang Tahun, Keluarga dari Filipina Berdatangan  

image-gnews
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso, datang merayakan ulang tahun ke-31 perempuan asal Filipina itu, di Filipina, pada Ahad, 10 Januari 2016. Setelah itu, ayah, ibu, dan dua anak Mary Jane langsung bertolak dari Filipina ke Yogyakarta, Senin, 11 Januari 2016.

Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, mengatakan keluarga dijadwalkan bertemu Mary Jane pada Selasa, 12 Januari 2016, di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Pengacara dari Filipina, pejabat pemerintah Filipina, dan pengacara Mary Jane di Indonesia mendampingi keluarganya. Mereka berkunjung ke Yogyakarta setahun setelah Mary Jane batal dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 29 April 2015.

Kunjungan keluarga itu, kata Karsiwen, untuk mengingatkan pemerintah Indonesia agar menghargai proses hukum kasus Mary Jane yang masih berlangsung di Filipina. “Kami berharap Presiden Joko Widodo menghargai proses itu,” kata Karsiwen saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2016.

Pada November 2015, Karsiwen ke Filipina untuk melihat proses hukum Mary Jane sebagai bagian dari proses advokasi Jaringan Buruh Migran. Ia sempat bertemu dengan sejumlah saksi yang menjadi korban penipuan perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio. Menurut dia, proses persidangan di negara itu perlu waktu yang cukup lama. Saat ini pejabat hukum Filipina terus memeriksa saksi-saksi kasus itu.

Data Migrante International, organisasi non-pemerintah Filipina, yang fokus pada buruh migran menyebut, Departemen Kehakiman Filipina menjelaskan Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995.

Maria Kristina Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran. Maria Kristina menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia kepada Mary Jane.

Departemen Kehakiman Filipina juga menyatakan tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao melanggar Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia. Pelanggaran hukum terjadi ketika seseorang atau beberapa orang merekrut secara ilegal dan mengeksploitasi tenaga kerja. Akibat tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk mengangkut narkotik dalam sebuah koper.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Migrante International Connie Bragas Regaldo melalui surat elektronik menyatakan orang-orang Filipina yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Mary Jane, juga turut merayakan ulang tahun Mary Jane di Nueva Ecija, Filipina. “Mereka berharap Mary Jane segera bebas dari eksekusi mati,” ujarnya.

Migrante International menilai proses peradilan Mary Jane lambat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Maret 2016 di Filipina. Persidangan itu ihwal perekrutan ilegal dan sindikat narkoba yang melibatkan Maria Kristina Sergio.

Mary Jane lahir di Baliung Bulacan, Filipina, pada 10 Januari 1985. Dia ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada Oktober 2010.

Ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.

SHINTA MAHARANI

Catatan Redaksi:
Berita ini direvisi pada Senin, 11 Januari 2016 karena ada sedikit kesalahan penyebutan nama tempat dan waktu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

2 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

5 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

7 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

11 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

16 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

20 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

28 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.