Lalu lulusan Institut Teknologi Surabaya membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik tahun 2015 yang diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat akan mengajukan proposal ini, Irenius bertemu dengan Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan meminta dipertemukan dengan politikus Partai Hanura tersebut. Tujuannya, agar Dewie menyetujui proposal pembangkit listrik di Deiyai.
Pada Maret 2015, Dewie mengenalkan Irenius kepada pejabat di Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementrian ESDM, Rida Mulyana. Selanjutnya Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan untuk mengurus anggaran proyek pembangkit listrik tersebut di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Irenius menyanggupi permintaan Dewie tersebut. Setelah itu, proposal proyek listrik itu dikirim ke Kementrian ESDM, Kementrian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Empat bulan setelah pertemuan itu, Dewie lewat Rinelda menanyakan dana pengawalan yang dijanjikan Irenius. Tapi Irenius mengatakan dana pengawalan belum siap.
Masih dalam dakwaan Jaksa, pada Agustus 2015, Rinelda menghubungi dan meminta Irenius agar proposal proyek tersebut diperbaiki. Rinelda meminta Irenius membuat proposal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru dan Terbarukan. Sebulan berikutnya, proposal perbaikan itu diserahkan ke Ditjen EBTKE.
Selanjutnya, Irenius kembali bertemu dengan Dewie pada 28 September 2015. Dalam pertemuan ini, Dewie menetapkan jumlah dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar 10 persen dari usulan anggaran. Irenius menyanggupinya.
Pada 11 Oktober 2015, Irenius kembali menghubungi Rinelda. Ia menanyakan perkembangan proposal proyek listrik tersebut. Namun Rinelda mengatakan kepada Irenius agar menyediakan dana terlebih dahulu.