TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Arief Hidayat yang memimpin sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Ketapang mengeluh kepada kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, yang membacakan dalil yang menurutnya bukan kewenangan MK untuk mengurusnya.
"Harusnya kuasa hukum tahu aturannya," kata Arief saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Senin 11 Januari 2016.
Saat itu pemohon yang mewakili pasangan calon Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan mengajukan berbagai argumentasi atas dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember lalu. Menurut Arief banyak hal yang dikatakan kuasa hukum pemohon bukan ranah MK. "Masalahnya penetapan calon, dibawa ke PTUN, kasasi di MA. Kecurangan money politics juga harusnya dibawa ke panwas, soal penyelenggaraan pemilu ke DKPP. Jadi jangan dibawa ke sini (MK)," ujarnya.
Ucapan Arief itu, kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Herawan Utoro, Agus Hendri, dan Agus Setiawan, yang mengatakan bahwa hakim sedang berasumsi. Mereka juga mengatakan bahwa belum ada penyelesaian sengketa Pilkada yang ditangani oleh Bawaslu maupun DKPP.
Ini kemudian ditanggapi lagi oleh Arief yang mengatakan bahwa dirinya sedang lapar, dan kalau dirinya lapar, ia menjadi tidak sabar. "Ini saya sudah mulai lapar. Kalau tidak lapar malah tidak bisa sabar saya. Baik, langsung saja masalah perolehan suaranya."
Akhirnya para kuasa hukum pemohon menanggapi hal ini dengan mengikuti perkataan dari Arief yang menjadi Ketua Hakim dari sidang panel 1 tersebut. Diketahui MK hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah sengketa hasil Pilkada.
DIKO OKTARA