TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Perempuan Indonesia Provinsi Bengkulu menyoroti kasus seorang duda menikahi anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kami akan melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan siri terhadap anak di bawah umur tersebut," kata Pengurus Wilayah Komisi Perempuan Indonesia Bengkulu Jumi Narti saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2015.
Terlepas pernikahan itu berkaitan dengan perkara utang piutang seperti yang diisukan oleh warga setempat, namun, menurut Jumi, anak tidak bisa dijaminkan untuk menebus pinjaman. Ia menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh orang tua anak di balik pernikahan tak lazim tersebut.
"Alasan orang tuanya menikahi anaknya karena keinginan sendiri, suka sama suka. Tapi kami curiga ada kejanggalan, ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh orang tua si anak," ujarnya.
Komisi Perempuan, kata dia, masih menyusun strategi untuk menyikapi kasus ini. Menurut Jumi tidak menutup kemungkinan Komisi Perempuan akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
Sebelumnya, seorang duda berinisial AM, 51 tahun, menikahi seorang anak yang masih di bawah umur di Karang Tinggi, Sabtu pekan lalu, 9 Januari 2015. Selisih usia keduanya terpaut hampir 39 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, orang tua anak tersebut terpaksa menikahkan bocah ingusan yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu karena terbelit utang kepada AM.
PHESI ESTER JULIKAWATI