TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memilih memberi peluang kepada kader partai yang lain untuk menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Menurut dia, ada empat Wakil Ketua Umum yang bisa menjalankan tugas dan wewenang Ketua untuk mengantarkan ke Muktamar Islah. “Selama masih ada yang lain, sebaiknya jangan saya,” kata Lukman melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 11 Januari 2016.
Lukman menjadi kandidat kuat Plt Ketua Umum PPP setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembalikan kepengurusan partai pada hasil Muktamar Bandung. Pada hasil Muktamar Bandung tersebut, Lukman menjabat Wakil Ketua Umum dengan tiga orang lainnya, yakni yakni Asrul Azwar, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa.
Suharso tidak bisa dipilih menjadi Plt Ketua Umum karena saat ini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Sementara Emron Pangkapi saat ini menjabat Komisaris di PT Timah. Sedangkan untuk Lukman hanya perlu izin Presiden Joko Widodo sebab tak ada undang-undang yang dilanggar kalau menteri menjadi pejabat partai politik.
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy, tak membantah soal informasi tersebut. Menurut Romi, begitu dia disapa, Suharso dan Emron memang harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu jika ingin menjadi Plt Ketua Umum PPP. Sementara untuk Asrul Azwar, Romi tidak menyinggungnya.
“Lukman secara lisan sudah langsung saya komunikasikan kepada Presiden. Dan jika nanti terjadi, Presiden sudah mengizinkan, meskipun hanya untuk sementara hingga muktamar ishlah,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengeluarkan SK dengan Nomor: M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 yang berisi mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi bahwa setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya SK Menkumham sebelumnya yang mengesahkan DPP PPP hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Romi mengatakan dengan adanya SK Menkumham ini kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi Muktamar Bandung sebelum adanya kisruh antara kubu Romi dan Djan Faridz. Kepengurusan PPP kembali pada hasil muktamar Bandung pada 2011, di mana diketuai oleh Suryadharma Ali, dengan empat Wakil Ketua Umum termasuk Lukman Hakim Saifuddin, serta Sekretaris Jenderal Romahurmuziy.
ANGGA SUKMAWIJAYA | JOBPIE SUGIHARTO