Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Otonomi Khusus Melimpah, Aceh Masih Tergolong Daerah Termiskin

image-gnews
Sejumlah kru pesawat Maskapai penerbangan Susi Air turun dari pesawatnya setelah mendarat di Bandara Lasikin Sinabang, Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, Kamis (12/4). ANTARA/Ahmadi Azhari
Sejumlah kru pesawat Maskapai penerbangan Susi Air turun dari pesawatnya setelah mendarat di Bandara Lasikin Sinabang, Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, Kamis (12/4). ANTARA/Ahmadi Azhari
Iklan

TEMPO.COBanda Aceh - Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) melimpahnya kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh belum berpengaruh pada perbaikan kesejahteraan rakyat di daerah itu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur IdeAS, Munzami, dalam laporannya, Senin, 11 Januari 2016. Menurut dia, hasil kajian IDeAS sesuai dengan rilis awal tahun Badan Pusat Statistik Indonesia tentang Sosial Ekonomi Indonesia. Laporan tersebut di antaranya menyajikan data tentang angka kemiskinan di 34 provinsi di Indonesia.

Dalam kajiannya, IDeAS memetakan tingkat kemiskinan di Aceh periode September 2015 tertinggi kedua di Sumatera setelah Bengkulu (17,16 persen). Sedangkan di Indonesia, Aceh menempati urutan ketujuh sebagai provinsi termiskin. Aceh bahkan berada di bawah Nusa Tenggara Barat (16,54 persen).

Adapun tiga provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi pada September 2015 adalah Papua (28,40 persen), Papua Barat (25,73 persen), dan Nusa Tenggara Timur (22,58 persen).

Tingginya angka kemiskinan menunjukkan dana Otsus dan anggaran lainnya di Aceh belum mampu dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. “Penyebabnya masih kami kaji lebih lanjut, apa sebenarnya persoalan di Aceh,” kata Munzami.

Persoalan pengangguran juga masih menjadi momok di Aceh. Provinsi itu menempati urutan tertinggi angka pengangguran di Indonesia, yakni sebesar 9,93 persen dari jumlah penduduknya, yang berjumlah lebih dari 5 juta jiwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar itu, kata Munzami, IdeAS mengharapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh (APBA) maupun Dana Otsus 2016 dapat dikelola tepat sasaran dan profesional. “Kalau tidak, maka berdampak lebih buruk terhadap kesejahteraan rakyat Aceh di masa depan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo dari laporan Pusat Pengembangan Keuangan Daerah (PPKD) Aceh Desember 2015, disebutkan Provinsi Aceh memiliki kesempatan yang besar dalam mengejar ketertinggalan pembangunan dengan menggunakan dana Otsus.

Sejak 2008 hingga 2015, Aceh telah menerima dana Otsus senilai Rp 41,49 triliun. Dana Otsus menjadi sumber penerimaan utama bagi pembangunan Aceh, dengan rata-rata peningkatan penerimaan 11 persen per tahun. Dari APBA 2015 yang berjumlah Rp 12,7 triliun, lebih dari separuhnya berasal dari dana Otsus.

Dana Otsus akan diiterima Aceh sampai 2027. Selama 20 tahun jangka waktu berlakunya dana Otsus, Aceh diperkirakan akan menerima senilau Rp 163 triliun.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru

24 Februari 2023

Muhammad Yusuf Ateh melambaikan tangan saat dilantik Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Subekti
BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal awasi kepatuhan keuangan di empat daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.


Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?

4 Agustus 2022

Tarian adat 'Tumbuk Tanah' oleh warga Papua di halaman kantor Dewan Adat Papua wilayah III Doberai sebelum melakukan kampanye damai tolak rasisme di Indonesia. (Tempo/Hans Arnold Kapisa)
Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?

Dewan Adat Papua atau DAP menolak pemekaran papua, siapa itu DAP dan bagaimana sejarah terbentuknya?


Mahfud Md Anggap Wajar Ada yang Menolak Pemekaran Wilayah Papua

23 Mei 2022

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hadir dalam malam Anugerah Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2021 di JCC, Rabu, 10 November 2021.TEMPO/Nurdiansah
Mahfud Md Anggap Wajar Ada yang Menolak Pemekaran Wilayah Papua

Mahfud Md menanggapi protes beberapa organisasi masyarakat Papua soal penolakan program daerah otonom baru atau DOB di Papua.


Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

21 Mei 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat dengan perwakilan rombongan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022. Sumber: Biro Setpres
Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan politik pecah belah dengan melakukan pembahasan soal DOB dengan MRP.


Polda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Rencana Demo Tolak DOB

10 Mei 2022

102 Mahasiswa Papua ditangkap Polisi atas aksi menolak Daerah Otonomi Baru pada Jumat 11 Maret 2022. Aksi itu berakhir ricuh karena seorang Polisi terluka saat pengamanan di Kemendagri. Tempo/ Hamdan C Ismail
Polda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Rencana Demo Tolak DOB

Demonstrasi sekelompok warga Papua Barat akan digelar pada Selasa, 10 Mei 2022. Menolak pembentukan DOB.


Tiga Kemungkinan Jika Kekhususan Jakarta Dicopot

22 Maret 2022

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tiga Kemungkinan Jika Kekhususan Jakarta Dicopot

Meski kemungkinan kekhususan Jakarta dicopot, Dhany yakin Jakarta tetap akan menjadi kota megapolitan.


RIPPP Diharapkan Tidak Buat Papua Merana 20 Tahun Mendatang

18 Januari 2022

Foto udara  Jalur Trans Papua di ruas jalan Wamena-Habema, Papua, 9 Mei 2017. Presiden Joko Widodo dijadwalkan meninjau pembangunan Jalan Wamena-Habema, Papua pada Rabu (10/5) mendatang. ANTARA FOTO
RIPPP Diharapkan Tidak Buat Papua Merana 20 Tahun Mendatang

Kepala Bappeda Papua Yohanis Walilo berharap RIPPP 2022-2041 tidak membuat wilayah di kawasan timur itu merana pada 20 tahun mendatang.


Rapat RIPP Papua Digelar, Salah Satunya Bahas 5 Strategi Turunkan Kemiskinan

18 Januari 2022

Presiden Jokowi saat menyambangi Kantor Kementerian PPN/BAPPENAS, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Kedatangannya sekaligus meninjau pelaksanaan sistem Integrated Digital Work (IDW) yang akan diterapkan pada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). TEMPO/Subekti.
Rapat RIPP Papua Digelar, Salah Satunya Bahas 5 Strategi Turunkan Kemiskinan

Bappenas bersama sejumlah jajaran lembaga pusat dan daerah membahas Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua atau RIPPP 2022-2041.


Stafsus Sri Mulyani: Selain Dana Otsus, Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Papua

27 November 2021

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani: Selain Dana Otsus, Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Papua

Stafsus MenKeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan selain dana otonomi khusus, dukungan dana bagi hasil diharapkan mendukung pembangunan Papua.


UU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden

16 Juli 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. Mahasiswa menuntut tentang kebijakan Otoritas Khusus (Otsus) Papua yang dianggap tidak adil bagi rakyat Papua. TEMPO/Prima Mulia
UU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden

Perhimpunan Bantuan Hukum menyoroti pasal dalam UU Otsus Papua yang memberikan kewenangan DPR Papua bisa usul mengangkat dan menghentikan gubernur.