TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan memprotes mutasi ratusan pejabat eselon IV,III dan Eselon II yang dilakukan Penjabat (PJ) Wali kota Medan Randiman Tarigan. DPRD menilai mutasi yang dilakukan Pj Wali kota mestinya mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena status Randiman yang bukan walikota definitif."Kami memprotes mutasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 Tahun 2014 mengenai aturan lelang jabatan bagi pejabat Eselon II,"kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Anton Panggabean kepada Tempo,Senin 11 Januari 2016.
Menurut Anton,sebagai Pj Wali kota,Randiman tidak diperbolehkan memutasi pejabat tanpa persetujuan Mendagri." Apalagi untuk mutasi Eselon II harus melalui lelang jabatan.Kami menilai mutasi tersebut penuh subjektivitas, bukan kebutuhan organisasi Pemko Medan."ujar Anton
Apalagi,Anton menambahkan, mutasi besar-besaran tersebut dilakukan Pj Wali kota Medan setelah Pilkada serentak usai."Kami menduga mutasi ini juga erat kaitanya dengan hasil Pilkada Walikota Medan yang dimenangkan calon petahana Tengku Dzulmi Eldin - Akhyar Nasution yang diusung PDI Perjuangan,Partai Golkar dan Partai NasDem dan lain-lain.Santer beredar kabar, pegawai yang tidak mendukung calon petahana saat Pilkada bakal dimutasi,dan ternyata benar."ujar Anton.
Aturan yang benar, sebut Anton, Pj Wali kota Medan harus mendapat persetujuan prinsip dari Pelaksanatugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi jika melakukan mutasi Eselon II.Apalagi,sambung Anton,Pemerintah Provinsi Sumut sudah membentuk panitia seleksi lelang jabatan Eselon II."Jika di Pemprov Sumut Tengku Erry melakukan lelang jabatan untuk Eselon II,seharusnya Tengku Erry melarang Pj Walikota Medan memutasi Eselon II tanpa proses lelang jabatan. Plt Gubernur Sumut tak boleh bersikap mendua,"tutur Anton.
Protes juga disampaikan Sekrataris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Irsal Fikri. Dia mengatakan, Randiman Tarigan sebagai Pj Wali kota tidak punya wewenang memutasi Eselon II." Yang saya tahu ada puluhan pejabat Eselon II yang ikut dimutasi.Seharusnya melalui proses lelang jabatan,"kata Irsal.Apalagi,sambung Irsal,dia mendengar mutasi tersebut penuh kepentingan dan transaksional."Fraksi PPP akan bersikap dan menemui Mendagri menanyakan surat persetujuan menteri sebagai dasar keabsahan mutasi itu,"tutur Irsal.
Pj Wali kota Medan Randiman Tarigan mengakui akan memutasi pejabat Eselon IV,III dan Eselon II dalam waktu dekat.Surat persetujuan Mendagri,ujar Randiman sedang diproses."Kami tinggal menunggu surat persetujuan Mendagri.Adapun mutasi tersebut sudah dikonsultasikan dengan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi,"kata Randiman.
Mutasi itu,sebut Randiman memang kebutuhan Pemko Medan."Tidak ada transaksional dalam mutasi ini.Semua ini murni untuk kebutuhan Pemko."tutur Randiman kepada Tempo.
Informasi yang diperoleh Tempo, sebanyak 229 pejabat Eselon IV,III dan II Pemko Medan akan dimutasi.Namun untuk pejabat Eselon II Pemko Medan tidak melakukan lelang jabatan. Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyarankan Tempo menanyakan perihal mutasi Eselon II kepada Randiman yang tanpa lelang jabatan."Coba ditanya sama yang bersangkutan saja Pj Wali kota."kata Tengku Erry.
SAHAT SIMATUPANG