TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Ekonomi bidang energi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Maxensius Tri Sambodo mengatakan Lapindo Brantas Inc. tidak lagi pantas melakukan pengeboran di area dekat semburan lumpur panas. "Kalau saya secara pribadi, yang ada saja belum tuntas, masalahnya belum selesai, malah mau neko-neko lagi," kata Max saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2016
Ia mengatakan usaha pertambangan dan pengeboran gas alam memang menjadi hak pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. "Sebetulnya siapa saja berhak mendapatkan izin usaha tetapi juga harus lihat track record Lapindo Brantas. Track record itu penting kita lihat, kalau hal serupa nanti terjadi lagi, ini kan jadi beban APBN," kata dia.
Ia menegaskan bahwa pemberian izin pengeboran harus melihat track record perusahaan. Menurutnya, masalah yang lama harus diselesaikan dulu dan perusahaan harus memberikan komitmennya apabila terjadi hal yang sama.
"Mereka mendapatkan gasnya, dijual kepada user, lalu harganya naik, mereka sendiri dapat bantuan APBN untuk menyelesaikan masalahnya. Itukan tidak pantas," katanya.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini pun pemerintah belum memiliki mekanisme penyelesaian yang adil dalam bencana lumpur lapindo. "Kita belum punya mekanisme yang fair termasuk utnuk masyarakat. Kalau terjadi lagi treputasinya seperti ini bisa ribut lagi di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Timur Rere Christanto, dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Januari 2016 mengatakan hingga saat ini tidak ada mekanisme yang memastikan keamanan dan pemulihan aset-aset sosial dan lingkungan apabila terjadi kecelakaan migas. "Bahkan belum satu pun pihak yang diseret ke pengadilan yang menyebabkan korban di pihak rakyat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan minyak dan gas Lapindo Brantas, Inc. berencana kembali melakukan pengeboran di Sumur Tanggulangin 1, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Sumur Tanggulangin 1 berada tak jauh dari pusat semburan lumpur panas Lapindo di Porong.
Akan tetapi, kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) akan menghentikan rencana pengeboran sumur di Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2 yang dilakukan Lapindo Brantas Inc.
ARKHELAUS WISNU