TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan mengatakan berkas Lamborghini maut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyelesaikan pemeriksaan berkas tahap pertama dan dinyatakan sudah lengkap.
“Minggu depan kita akan menyerahkan berkas ke Pengadilan,” kata Didik, Jumat 8 Januari 2016.
Polisi telah menyerahkan Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini maut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya kemarin, 7 Januari 2016. Barang bukti terkait berupa Lambhorgini Gallardo LP 570-4 dan motor Honda milik Pembeli STMJ.
Barang bukti tersebut seluruhnya disimpan di halaman Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sedangkan, Wiyang Lautner ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas I Surabaya. Rencananya penahanan akan dilakukan selama 20 hari sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, tim penyidik bisa melakukan perpanjangan apa bila diperlukan.
Sejak awal, Kejaksaan memang berkomitmen untuk melakukan penahanan. Didik menolak ketika ada pihak yang melakukan penangguhan penahan terhadap Wiyang.
“Tidak akan ada perlakuan kusus untuk Wiyang,” kata Didik.
Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung yang menjual minuman campuran antara susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Ahad, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.
Satu orang tewas dan dua lain menderita luka-luka dalam kecelakaan itu. Mereka adalah Kuswanto, 51 tahun, (korban tewas); istri Kuswanto, Srikanti (41); dan penjual minuman STMJ, Mujianto (44).
Berkas Wiyang dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2015. Namun, tim penyidik Kejaksaan mengembalikan berkas Wiyang karena kurang lengkap. Penyidik meminta polisi melengkapi barang bukti berupa hasil traffic accident analysis Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, file rekaman CCTV pada detik-detik sebelum kecelakaan, dan surat kuasa dari pengacara Wiyang yang baru.
Didik menambahkan bahwa kecepatan Lamborghini berdasarkan traffic accident analysis sesuai yang tertuang dalam berkas dari laboratorium forensik 95 kilometer per jam. Sedangkan tersangka mengaku mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan antara 40-80 kilometer per jam.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH