TEMPO.CO, Surabaya -Ketua Komite Eksplorasi Energi Andang Bachtiar meminta Lapindo Brantas Inc memperbarui izin lingkungan terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) kegiatan eksplorasi Lapindo harus ditinjau ulang.
“Pemboran setelah peristiwa semburan harus di-UKL dan UPL atau di-Amdal ulang,” kata Andang kepada wartawan usai menjadi pembicara di seminar kebencanaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Jumat, 8 Januari 2016.
Andang mengungkapkan, Amdal daerah lapangan gas Wunut memang sebelumnya telah dikeluarkan. Namun, harus ada evaluasi ulang dari segi bahayanya mengingat semburan lumpur 9 tahun lalu telah menenggelamkan tiga kecamatan.
Selain itu, mantan ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) tersebut menyebutkan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam kajian sebelum pengeboran. Pertama ialah adakah kerusakan pada sub surface-nya berikut indikasinya. “Ada yang rusak nggak nih, di shallow sub surface-nya. Kalau sudah kelihatan ada indikasi rusak, ya jangan main-main dengan itu. Harus ada aksi preventif ,” Andang berujar.
Kedua ialah mengkaji gejala bahaya. Dengan survei yang mendetail, gejala bahaya dapat diketahui melalui retakan atau gelembung-gelembung. “Bisa pakai alat-alat geofisika, sehingga meskipun dangkal bisa tahu apakah memungkinkan itu disebabkan oleh retakan besar,” kata Andang.
Andang menegaskan, perlunya dialog yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, dan Lapindo mengenai hasil pengkajian pengeboran sumur baru itu. Pasalnya, masyarakat menganggap itu bakal menimbulkan bahaya. Sementara Lapindo bilang aman. “Harus dipertemukan dulu, amannya itu gimana. Sudah survei dengan betul ada bahaya atau tidak.”
ARTIKA RACHMI FARMITA