TEMPO.CO, Jakarta - ‘Penduduk hutan’ seperti ‘singa’, ‘monyet’, dan ‘pohon’ menyambangi Komisi Yudisial pada Jumat 8 Januari 2016 siang untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Tentunya mereka bukanlah warga hutan sungguhan karena mereka adalah aktivis anggota koalisi anti mafia hutan. Mereka enggunakan kostum hewan dan dedaunan yang menyerupai pohon.
“Kami bersama teman-teman yang berpakaian hewan datang untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim PN Palembang kepada Komisi Yudisal,” ujar Aradila Caesar dari Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ditemui di gedung Komisi Yudisial pada Jumat, 8 Januari 2016.
Selain mengenakan ksotum penduduk hutan, koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan pesan tentang kondisi hutan. Adapun isi pesannya antara lain, “Selamatkan hutan kita!” dan “Rumah kami di hutan hujan, bukan hutan beton”.
Rombongan koalisi masyarakat ini pun disambut oleh bagian pelaporan masyarakat KY. Dalam pertemuannya, mereka diterima oleh Kepala Bagian Pengolahan Masyarakat KY Indra Samsul, Tenaga Ahli KY Imron dan Kepala Subbag Verifikasi Laporan KY Nawarto.
“Laporan ini akan diterima oleh tim verifikasi. Teman-teman ICW serta semuanya pasti akan bisa mengetahui perkembangannya," ucap Imron.
BAGUS PRASETIYO