TEMPO.CO, Semarang - Mulai sekarang pengemplang pajak harus lebih hati-hati menyembunyikan hartanya, karena kantor pajak menggunakan cara yang belum pernah dilakukan untuk mengendus kekayaan wajib pajak nakal. Tercatat saat ini ada 11 ribuan wajib pajak di wilayah Jawa Tengah tak melapor dan tak menyetorkan kewajiban pajak. Selain itu, ada 5000-an wajib pajak pribadi yang mangkir.
Cara ini yang dipakai Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) untuk memburu pengemplang pajak yang menyembunyikan perusahaan tambangnya di kawasan pelosok, atau pengusaha yang menyembunyikan bangunan di keramaian kota.
Di Jawa Tengah banyak kawasan penambangan yang sulit terjangkau secara geografis sehinggga tersembunyi intaian kantor pajak. “Pertambangan kapur di kawasan kars ada seratusan wajib pajak selama ini belum terjangkau,” ujar Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah, Dasto Ledyanto, Jum’at 8 Januari 2016.
Kerja sama dengan Lapan memudahkan lembaganya tahu ternyata dibukit-bukit sekitar Rembang terdapat penambangan dengan alat berat. Bahkan penelusuran dengan citra satelit itu mampu menghasilkan pemotretan berseri kondisi daerah tambang hingga 10 tahun. Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang itu bisa dipetakan dan diidentifikasi. “Pakai citra satelit hingga resolusi tinggi untuk membuktikan bisnis mereka yang selama ini tak didaftarkan sebagai wajib pajak,” kata Dasto.
Bahkan perburuan wajib pajak akan ditingkatkan untuk mengecek pajak pendapatan negara (PPN) di perkotaan berdasarakan analisa sejumlah bangunan yang bisa dipantau lewat satelit. “Tahun ini usahakan pemotetran satelit lebih luas di kota madya dan se kabupaten,” katanya.
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelegen dan Penyelidikan, Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah, Machrizal Desano, saat ini Kantor Pajak Jawa Tengah mengeluarkan perintah larangan berangkat ke luar negeri 61 orang wajib pajak. “Mereka terbukti mengemplang pajak sebesar Rp 85,9 miliar,” ujar Machrizal.
EDI FAISOL