TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pidana yang dilakukan oleh kelompok Din Minimi sebelum mereka mendapat pengampunan presiden. "Harus kami cek dulu, apakah mereka melakukan tindak pidana atau tidak," ujar Badrodin di kantornya, Jumat, 8 Januari 2016.
Badrodin mengatakan bahwa data yang didapatkan kepolisian ada 120 anggota dari kelompok Din Minimi. Mereka didaftarkan oleh Din Minimi melalui Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso untuk mendapatkan hak amnesti.
Semua orang tersebut, kata dia, bakal terus dibina hingga mendapatkan pengampunan presiden. Sebelum itu, polisi berniat mengembangkan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana. "Kami sudah mengambil satu keputusan yang akan diambil bersama."
Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui skala tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok Din Minimi. Artinya masing-masing individu memiliki kadar hukuman berbeda. Atau bahkan dibebaskan. Kapolri mengisyaratkan adanya penyelidikan secara menyeluruh.
Badrodin juga menyatakan, setiap langkah hukum yang dilakukan oleh presiden berdasarkan aturan. Baik itu dengan memberi amnesti, abolisi, maupun grasi terhadap warga negara. "Ini kan belum masuk peradilan jadi diajukan dapat amnesti."
Sebelumnya, Sutiyoso mengusulkan agar kelompok Din Minimi mendapatkan pengampunan dari presiden. Ini langkah yang diambil Sutiyoso setelah berhasil berdamai dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka tersebut. Mereka kemudian bersedia berdamai dengan pemerintah dan menyerakan senjata.
AVIT HIDAYAT