TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, enggan berkomentar ihwal pemanggilan di oleh Kejaksaan Agung pekan depan. Politikus Golkar itu akan diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus dugaan permufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia."No comment," kata Novanto saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Januari 2015.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus yang membelit Novanto pada pertengahan Desember tahun lalu. Tim penyelidik juga telah meminta keterangan 16 saksi dari kasus yang terungkap usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan dalam lobi-lobi perpanjangan kontrak Freeport di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015.
Mereka sudah yang diperiksa Kejaksaan di antaranya adalah bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Sudirman, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan Dina anggota staf Setya Novanto. Kejaksaan juga telah meminta keterangan Komisaris Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
Kejaksaan Agung sempat tersendat dalam kasus di mana Novanto diduga meminta saham Freeport Indonesia dan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Urumuka, Papua dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Tersendatnya itu, karena untuk pemeriksaan anggota DPR, harus mendapatkan izin Presiden.
Belakangan, Jaksa Agung H.M Prasetyo menarik pernyataannya. Menurut dia, pemeriksaan Novanto tidak harus menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo karena dapat digolongkan sebagai tindak pidana khusus. "Saya sudah perintahkan dipanggil pekan depan," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF