TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengatakan penyelenggaraan musyawarah nasional hanya bisa diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Menurut dia, tidak ada mekanisme pelaksanaan musyawarah digelar oleh Mahkamah Partai Golkar.
"Tidak ada mekanisme untuk membentuk tim penyelenggara munas lewat MPG di AD/ART partai," kata Bambang saat dihubungi pada Jumat, 8 Januari 2016.
Bambang mengatakan, usulan pelaksanaan munas juga harus dibahas dalam rapat pimpinan untuk memutuskan soal pembentukan panitia penyelenggara. Keputusan soal panitia, setidaknya harus mendapatkan persetujuan dari dua per tiga jumlah peserta Rapim.
"Ya atau tidaknya dibentuk panitia penyelenggara tergantung peserta rapim yang terdiri dari pengurus harian DPP dan ketua-ketua serta sekretaris DPD I se-Indonesia," katanya.
Setelah dicabutnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menginginkan adanya munas bersama. Munas itu perlu digelar untuk menyatukan Golkar dan membentuk kepengurusan Golkar yang baru.
Namun, dalam rapat konsolidasi pimpinan yang digelar kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pada 5 Januari kemarin, kubu yang dipimpin Aburizal Bakrie itu sepakat untuk tidak melaksanakan munas bersama hingga kepengurusan yang mereka bentuk berakhir pada 2019.
ANGELINA ANJAR SAWITRI