TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Bandung, Mohammad Romahurmuziy, mengatakan dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP seharusnya dijadikan momentum islah bagi pengurus partai Ka'bah tersebut.
"Kami menyambut baik usulan para sesepuh dan senior agar ini dijadikan momentum islah," kata Romi yang merupakan Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya, Jumat, 8 Januari 2016. Ia mengatakan momentum ini sekaligus akan dijadikan perbaikan PPP.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly baru saja mengeluarkan SK dengan Nomor: M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 yang berisi mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK baru ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi bahwa setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya SK Menkumham sebelumnya yang mengesahkan DPP PPP hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy sudah tidak berlaku lagi.
Hari ini, Romi menerima SK terbaru tentang kepengurusan DPP PPP di kantor Menkumham. Turut hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Wakil Ketua Umum hasil muktamar Bandung.
Menurut Romi, dengan adanya SK Menkumham ini, kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi Muktamar Bandung sebelum adanya kisruh antara kubu Romi dan Djan Faridz. "Maka mengembalikan ke muktamar Bandung," ujarnya.
DIKO OKTARA