TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dikembalikan kepada kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil muktamar Bandung, berdasarkan putusan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 7 Januari 2016.
"DPP muktamar Surabaya dinyatakan tak berlaku lagi," kata Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya Romahurmuziy atau Romi, di kantor Kemenkumham, pada Jumat 8 Januari 2016.
SK Kemenkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 ini berisikan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dengan adanya putusan ini maka kepengurusan PPP kembali pada hasil muktamar Bandung tahun 2011 lalu, di mana diketuai oleh Suryadharma Ali, dengan Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy.
"Ini momentum perbaikan menyeluruh dan persatuan," ujar Romi. Romi juga mengatakan bahwa DPC dan pimpinan ranting semuanya kembali kepada kepengurusan hasil muktamar di Bandung.
Terkait dengan berhalangannya Ketua Umum PPP hasil muktamar Bandung, Suryadharma Ali, Romi mengatakan tugas-tugasnya masih bisa dilanjutkan oleh para pengurus yang ada. "Tentu tugas-tugas selanjutnya bisa dilanjutkan."
Romi mengatakan bahwa posisi Ketua Umum bisa dijalankan oleh Wakil Ketua Umum sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 anggaran rumah tangga PPP. Ini dilakukan hingga adanya suatu mekanisme lebih lanjut dari DPP PPP.
DIKO OKTARA