TEMPO.CO, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi sabu seberat 17,4 kg di sebuah SPBU di daerah Medan, Sumatera Utara. BNN berhasil mengamankan empat tersangka dari tiga tempat yang berbeda.
Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menjelaskan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Berdagai, Medan Sumatera Utara.
"Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat SPBU di daerah itu," ujar Slamet, Kamis, 7 Januari 2015.
Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinsial DG, usia 36 tahun (kurir) dan SD 40 tahun (kurir) pada 17 Desember 2015. "Petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang di dalamnya ada sabu seberat 17,4 kg," ujar Slamet.
DG dan SD mengaku sabu tersebut akan diantar ke kurir lainnya. Pada dinihari 18 Desember 2015, petugas berhasil melakukan controlled delivery dan berhasil megamankan SA usia 23 tahun (kurir). "Penangkapan SA sesaat setelah dia menerima sabu dari DG dan SD di Jalan DR Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang," ujar Slamet.
SA mengaku rencananya sabu tersebut mau diserahkan ke BZ, 40 tahun. di Deli Serdang, Medan. Pada 18 Desember pukul 22.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan BZ. Pria ini akhirnya dibekuk di daerah Tembung Percut Deli Serdang Medan.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Slamet.
ARIEF HIDAYAT