TEMPO.CO, Mekassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mencokok Septiawan Kosasih, 27 tahun, pegawai Lembaga Permasyarakatan Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa, Kamis, 7 Januari 2016. Penangkapan berlangsung di Kantor Pos Biringkanaya, Kota Makassar. Dari tangan sipir itu disita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 400 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Azis Djamaluddin, menuturkan penangkapan itu bekerja sama dengan pengawai kantor pos dan bea cukai. Aziz mengatakan, Septiawan datang ke kantor pos untuk mengambil paket dari Malaysia. Paket itu ternyata berisi narkoba.
Kepada polisi Septiawan berdalih barang haram itu bukan miliknya. Dia diminta mengambil paket oleh Edy Kallo, terpidana kasus narkotika. "Modusnya ambil kiriman dari Malaysia di kantor pos," kata Azis.
Setelah enangkap Septiawan, polisi bergerak ke Lapas Narkotika Bolangi. Di sana mereka menangkap Edi untuk diperiksa di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Azis mengatakan penyidik perlu mendapat keterangan dari Edi ihwal sabu itu.
Kepala Lapas Narkotika Bolangi, Erwedi, membenarkan penangkapan terhadap anak buahnya dalam kasus narkotika. Dia menyerahkankan pengusutan kasus ini kepada kepolisian. "Silahkan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kami mendukung itu," ucap Erwendi.
TRI YARI KURNIAWAN