TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto menyatakan Kejaksaan Agung belum bisa memanggil kliennya. Menurut dia, pemanggilan Setya selaku anggota legislatif sesuai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mesti mensyaratkan izin Presiden.
"Dan sebaiknya Kejagung menunggu hasil penyidikan Mabes polri terkait laporan illegal recorder dan pelanggaran ITE yang diadukan Pak Setya," kata Firman melalui pesan singkat, Kamis, 7 Desember 2016.
Baca Juga:
Setya memang melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena telah merekam pembicaraannya secara diam-diam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said juga turut dilaporkan.
SIMAK: Ihwal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola
Dalam percakapan itu, Setya ketahuan meminta jatah saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini lah yang ditangani Kejaksaan Agung. Korp Adhyaksa mensinyalir ada dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Firman mengatakan Setya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberi keterangan tentang laporannya terhadap Maroef dan Sudirman pada Jumat, 8 Januari 2016. "Kalau tidak ada halangan, kami ke Mabes pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Karena itu, Firman menganggap rekaman yang digunakan sebagai dasar Kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang terkenal dengan sebutan "papa minta saham" itu tak bisa dijadikan acuan. "Karena perbuatan Menteri Sudirman Said dan Maroef diduga melanggar undang-undang. Bukti tersebut sedang ditangani Bareskrim," kata dia.
SIMAK: Istana: Periksa Novanto, Kejaksan Tak Perlu Izin Presiden
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan segera memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Menurut dia, pemanggilan Setya untuk dimintai keterangan penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tak perlu meminta izin Presiden.
Awalnya, Prasetyo dalam pemanggilan Setya ini meminta izin kepada Presiden Joko Widodo dengan dasar Pasal 224 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun setelah pendalaman, Prasetyo melihat ketentuan Pasal 245 ayat 3 huruf C yang mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden. Salah satunya yakni terkait tindak pidana khusus. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.
SIMAK: Saldi Isra: Periksa Setya, Kejaksaan Tak Perlu Izin Jokowi
Pertimbangan lain, kata Prasetyo, saat Setya bertemu Maroef untuk lobi perpanjangan kontrak karya Freeport tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR saat itu. Menurut dia, hal tersebut dikuatkan keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bahwa yang dilakukan Setya tidak terjadwal dalam agenda dinas Ketua DPR. "Tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan sebagai Ketua DPR, karenanya tidak ada izin Presiden."
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan belum mengirim surat panggilan terhadap Ketua Fraksi Golkar itu. "Kami belum tentukan waktu permintaan keterangan," ujar Arminsyah.
LINDA TRIANITA