Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Perkuat Pasal Bagi Tersangka Kasus Narkoba

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memperkuat pasal bagi Mukhlis alias Ollo, 36 tahun, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Semula dia dijerat pasal 127 juncto pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pecandu. Namun kemudian dilengkapi pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dia merupakan pemilik sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Azis Djamaluddin, menjelaskan penambahan pasal itu atas petunjuk kejaksaan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 29 Desember 2015 lalu. “Berkas perkara bersama tersangkanya sudah kami limpahkan dan kejaksaan menyatakan lengkap,” katanya, Kamis, 7 Januari 2016.

Azis menjelaskan, uang Rp 1,9 miliar milik Mukhlis yang disita saat dilakukan penangkapan telah dikembalikan kepada keluarganya. Semula uang itu diduga hasil bisnis sabu-sabu. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan petunjuk atau bukti lain yang bisa mengkaitkan uang itu dengan narkoba milik Mukhlis.

Aparat Reserse Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga sudah melakukan penelusuran hingga ke Kalimantan terkait pengakuan Mukhlis, yang mengatakan uang itu hasil judi yang dilakukannya di sana. Namun, unsur pidana perjudianpun tidak ditemukan. “Sesuai ketentuan yang berlaku dan karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, uang itu harus kami kembalikan kepada keluarganya,” ujar Azis.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, mengaku belum mengetahui secara pasti pelimpahan berkas perkara Mukhlis dari Polda. Dia beralasan banyak kasus narkoba yang sedang ditangani penyidik kejaksaan. "Saya harus cek dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta penyidik Polda menelusuri lebih jauh peran dan keterlibatan Mukhlis dalam kasus narkoba. Apalagi dugaan awal sebagai bandar besar narkoba digugurkan. “Kepolisian harus membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data yang dihimpung Tempo, Mukhlis ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Senin, 23 November 2015.

Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan  yang melibatkan sekitar 20 personil gabungan Reserse Narkoba dan Brimob Polda Sulselbar. Penangkapan itu didasarkan pada informasi tentang peran Mukhlis sebagai bandar besar narkoba di Sidrap.

Penangkapan terhadap Mukhlis bahkan berdasarkan keterangan dua orang anggota jaringan Mukhlis, yang diringkus sebelumnya di SPBU Rappang, Minggu, 23 November 2015. Dua orang itu menyebut Mukhlis sebagai bandar besar narkoba.

Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap dan pireks bekas sabu-sabu, 1 sachet kecil dan 1 sachet besar yang diduga berisi sabu-sabu, 5 buku tabungan atas nama Mukhlis, 1 lembar bukti transfer ATM dan tiga tas berisi 17 batang taji besi. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1.908.890.000.

Namun, beberapa hari kemudian Mukhlis dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti sebagai bandar besar narkoba, melainkan hanya sebagai pecandu. Polisi beralasan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Mukhlis juga diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

2 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

2 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

9 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

9 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

11 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.