Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Percaya Penggandaan Uang, Guru Agama Tertipu Rp 173 Juta

image-gnews
Petugas kepolisian resort Malang menunjukkan barang bukti berupa uang palsu  saat gelar barang bukti dan tersangka praktik penipuan dukun penggandaan uang di Mapolres Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 2015. Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan uang palsu senilai 730 juta rupiah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Petugas kepolisian resort Malang menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat gelar barang bukti dan tersangka praktik penipuan dukun penggandaan uang di Mapolres Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 2015. Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan uang palsu senilai 730 juta rupiah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Magetan - Kepolisian Sektor Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menangani kasus penipuan penggandaan uang dengan nilai kerugian Rp 173 juta. Uang sebanyak itu milik Yogi Sugiarmanto, 25 tahun, warga Desa Kiringan, Takeran, yang berprofesi sebagai guru agama Islam sekolah dasar.

"Korban menyerahkan uangnya kepada tersangka, yaitu Mochamad Azhari, 30 tahun, warga Kota Kediri agar (jumlahnya) digandakan menjadi dua kali lipat," kata Kepala Kepolisian Sektor Takeran, Ajun Komisaris Bayu Nirbaya Bhakti, Kamis 7 Januari 2016.

Menurut dia, serah terima uang itu berlangsung di rumah kontrakan Azhari wilayah Kabupaten Ponorogo pada 15 Mei 2015. Saat itu, tersangka menjanjikan uang milik korban dapat berlipat ganda jumlahnya dengan catatan harus dilakukan ritual.

Tersangka, Bayu melanjutkan, meminta korban meletakkan uangnya ke dalam empat kardus berisi potongan daun pisang dan bunga setaman yang telah disiapkan. Kemudian, tersangka memasukkan tasbih dan keris kecil yang dibungkus kain bertuliskan huruf Arab atau rajah ke satu kardus.

"Pelaku melakukan ritual di kamar dengan membawa kardus yang ditutup kain. Sementara korban menunggu di ruang tamu," ujar kapolsek.

Beberapa saat kemudian, tersangka keluar dari kamar dan menyerahkan empat kardus kepada korban. Pelaku menganjurkan agar kardus yang telah dilakban itu dibuka tujuh hari kemudian. Saat itu dijanjikan uang korban akan berlipat ganda.

Waktu yang ditentukan pun tiba. Yogi si korban membuka empat kardus dari Azhari atau tersangka yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu. Saat lakban dilepas dan kardus terbuka, korban kaget lantaran tidak ada uang sama sekali. "Pelaku menggantinya dengan tumpukan kertas putih," kata Bayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merasa tertipu, korban mengadu kepada polisi. Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Takeran melakukan penyelidikan. Upaya itu baru membuahkan hasil sekitar tujuh bulan kemudian. Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada Selasa, 5 Januari 2016.

"Kami mengalami kesulitan melacak pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Bayu.

Dalam menangani kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari perabot rumah tangga yang dibeli dari hasil penipuan penggandaan uang, keris kecil, tasbih, dan rajah.

Tersangka Azhari mengaku bahwa keris kecil, rajah, dan tasbih merupakan alat untuk meyakinkan korban terhadap penipuan yang dilakukan. Bujangan ini sempat mempraktekkan sulap di depan korban dengan mengubah uang Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu. "Saya belajar sendiri dengan menirukan tayangan di televisi," ujar dia.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

11 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

14 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

14 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

14 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

15 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.