TEMPO.CO, Magetan - Kepolisian Sektor Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menangani kasus penipuan penggandaan uang dengan nilai kerugian Rp 173 juta. Uang sebanyak itu milik Yogi Sugiarmanto, 25 tahun, warga Desa Kiringan, Takeran, yang berprofesi sebagai guru agama Islam sekolah dasar.
"Korban menyerahkan uangnya kepada tersangka, yaitu Mochamad Azhari, 30 tahun, warga Kota Kediri agar (jumlahnya) digandakan menjadi dua kali lipat," kata Kepala Kepolisian Sektor Takeran, Ajun Komisaris Bayu Nirbaya Bhakti, Kamis 7 Januari 2016.
Menurut dia, serah terima uang itu berlangsung di rumah kontrakan Azhari wilayah Kabupaten Ponorogo pada 15 Mei 2015. Saat itu, tersangka menjanjikan uang milik korban dapat berlipat ganda jumlahnya dengan catatan harus dilakukan ritual.
Tersangka, Bayu melanjutkan, meminta korban meletakkan uangnya ke dalam empat kardus berisi potongan daun pisang dan bunga setaman yang telah disiapkan. Kemudian, tersangka memasukkan tasbih dan keris kecil yang dibungkus kain bertuliskan huruf Arab atau rajah ke satu kardus.
"Pelaku melakukan ritual di kamar dengan membawa kardus yang ditutup kain. Sementara korban menunggu di ruang tamu," ujar kapolsek.
Beberapa saat kemudian, tersangka keluar dari kamar dan menyerahkan empat kardus kepada korban. Pelaku menganjurkan agar kardus yang telah dilakban itu dibuka tujuh hari kemudian. Saat itu dijanjikan uang korban akan berlipat ganda.
Waktu yang ditentukan pun tiba. Yogi si korban membuka empat kardus dari Azhari atau tersangka yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu. Saat lakban dilepas dan kardus terbuka, korban kaget lantaran tidak ada uang sama sekali. "Pelaku menggantinya dengan tumpukan kertas putih," kata Bayu.
Merasa tertipu, korban mengadu kepada polisi. Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Takeran melakukan penyelidikan. Upaya itu baru membuahkan hasil sekitar tujuh bulan kemudian. Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada Selasa, 5 Januari 2016.
"Kami mengalami kesulitan melacak pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Bayu.
Dalam menangani kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari perabot rumah tangga yang dibeli dari hasil penipuan penggandaan uang, keris kecil, tasbih, dan rajah.
Tersangka Azhari mengaku bahwa keris kecil, rajah, dan tasbih merupakan alat untuk meyakinkan korban terhadap penipuan yang dilakukan. Bujangan ini sempat mempraktekkan sulap di depan korban dengan mengubah uang Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu. "Saya belajar sendiri dengan menirukan tayangan di televisi," ujar dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO