TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sebuah truk bermuatan 800 kilogram ganja asal Aceh di jalan raya depan kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan. Truk penuh ganja itu dibawa dua pria berinisial AP dan AM.
Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menjelaskan, pada Jumat, 4 Desember 2015, berinisial AP yang berprofesi sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur. "Selanjutnya dia diminta mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh," ujar Slamet, Kamis, 7 Januari 2015.
Slamet menjelaskan, AP kemudian ditemani oleh kondektur berinisial AM, 35 tahun. Lalu, setibanya di Banda Aceh, AP diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang diparkir di depan tempat pencucian mobil di kawasan Perla Kota.
"Setibanya di depan tempat pencucian, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824.579 gram yang telah mereka ambil dari Banda Aceh ke dalam truk," kata Slamet. Kemudian keduanya meninggalkan mobil di rumah makan.
AP dan AM membawa truk berisi ganja tersebut lewat jalur darat. "Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan beberapa batang kayu," tutur Slamet.
Truk tersebut diamankan BNN tepat di jalan raya depan kantor UPPKB Pematang Panggang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 9 Desember 2015. "Mereka tertangkap pada hari Rabu sebelum tiba di Jakarta," ucap Slamet.
Saat diperiksa, AP mengaku diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku dijanjikan upah Rp 30 juta tapi baru dibayarkan sebesar Rp 3 juta kepada AP," ujar Slamet.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Slamet.
ARIEF HIDAYAT