TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta Retno Listyarti bersyukur atas dikabulkannya gugatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Menurut dia, putusan majelis hakim sesuai dengan aturan.
"Putusan hakim memenuhi rasa keadilan," ucapnya di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.
Menurut Retno, pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta tak tepat. Sebab, pencopotan merupakan pemberian sanksi bagi pelanggaran berat.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Arie Budiman, mencopot Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Dinas memecat Retno lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional digelar. BACA: Alasan Ahok Soal Pemecatan Retno
Saat itu, Retno menghadiri acara talk show tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara itu, Retno membeberkan ihwal kecurangan yang terjadi saat Ujian Nasional.
Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Basuki, alias Ahok, Retno melanggar aturan sebagai kepala sekolah lantaran menghadiri acara talk show saat UN. Padahal, Retno seharusnya turut mengawasi jalannya UN.
Retno mengungkapkan seharusnya Dinas Pendidikan memberikan sanksi berupa teguran karena dia hanya melakukan pelanggaran ringan. "Karena itu, saya menguji SK yang diterbitkan sewenang-wenang," ucapnya.
Retno mengungkapkan, walaupun dalam amar putusannya majelis hakim mewajibkan Dinas Pendidikan mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah yang disesuaikan oleh Dinas, itu tak menjadi prioritasnya. "Menjadi kepala sekolah bukan tujuan saya saat mengajukan gugatan," katanya.
Dari persidangan ini, imbuh Retno, guru dan pegawai negeri sipil lainnya tak perlu takut menggugat kesewenang-wenangan pemimpin.
Majelis hakim PTUN Jakarta menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan mengabulkan seluruh gugatan Retno.
Selain itu, dalam putusannya, hakim mewajibkan Dinas Pendidikan membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama Retno, serta mengembalikannya sebagai kepala sekolah yang formasinya disesuaikan oleh Dinas.
Selain itu, hakim mewajibkan Dinas Pendidikan membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.
GANGSAR PARIKESIT