TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan penandatanganan prasasti arah kiblat di Kantor Pelayanan Haji Kementerian Agama Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis, 7 Januari 2016. Prasasti tersebut nantinya akan dipasang di Tempat Pemakaman Umum Cikutra untuk mengingatkan agar penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan aturan agama Islam, yakni posisi jenazah menghadap ke kiblat.
"Untuk mengingatkan, khususnya jenazah-jenazah orang Islam, agar sesuai dengan syariat, posisi jenazah menghadap kiblat," kata Ridwan, Kamis siang.
Menurut Ridwan, di pemakaman umum di Kota Bandung, masih banyak makam yang tidak menghadap ke arah kiblat orang Islam, yakni Ka'bah. "Kadang-kadang orang kebingungan, jadi asal gali," ucap Ridwan Kamil.
Tidak hanya di Tempat Pemakaman Umum Cikutra, prasasti arah kiblat juga akan dipasang di TPU muslim lain di Bandung. Jumlah TPU di Kota Bandung mencapai 13 yang tersebar di berbagai wilayah.
"Karena itu, di tiap-tiap pemakaman akan dibuat prasasti yang menunjukkan arah kiblat. Jadi, insya Allah, semua tertib dan sesuai dengan aturan agama. Pertama di TPU Cikutra dulu," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Hisab dan Rukyat Kantor Kementerian Agama Kota Bandung Maftuh Kholil menjelaskan, Bandung merupakan kota pertama di Indonesia yang memasang prasasti penunjuk arah kiblat di pemakaman. "Bahkan ini yang pertama di dunia," tutur Kholil.
Sebagai lokasi pertama pemasangan prasasti penunjuk arah kiblat, TPU Cikutra akan dipasangi tiga prasasti. "Tiga tugu itu dananya sekitar Rp 100 juta," katanya.
Pada umumnya, ucap Kholil, makam-makam di Kota Bandung tidak sesuai dengan arah Ka'bah. "Mayoritas melenceng. Jangankan kuburan, 60 persen masjid di Bandung melenceng arah kiblatnya," ujar Kholil.
PUTRA PRIMA PERDANA