TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan dan Korea Aerospace Industries (KAI) menandatangani kontrak Cost Share Agreement (CSA). Hal itu menandai pelaksanaan tahap kedua atau EMD (Engineering and Manufacturing Development) Phase pengembangan program pesawat tempur KF-X/IF-X antara pemerintah Indonesia dan Korea.
Penandatangan kontrak CSA dilakukan antara Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan dan Presiden KAI Ltd Ha Sung-yong di Kementerian Pertahanan. Dalam waktu yang sama, Work Assignment Agreement (WAA) diteken Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Ha Sung-yong.
Baca Juga:
"Penguasaan teknologi pesawat tempur tidaklah mudah. Karena itu, suksesnya program ini perlu dukungan semua pihak, pemerintah selaku regulator, TNI sebagai pengguna, dan industri pertahanan sebagai pelaku, termasuk menyiapkan keahlian dan teknologi," kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di kantornya, Kamis, 7 Januari 2016.
Kontrak CSA ini mengatur kesepakatan dan ketentuan mengenai dana sharing, yakni pendanaan sebagai kewajiban yang akan diserahkan Kementerian Pertahanan kepada KAI berdasarkan Project Agreement on Engineering and Manufacturing Development of Join Development KF-X/IF-X melanjutkan perjanjian DG of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) pada 2014.
Sedangkan kontrak WAA mencakup partisipasi industri pertahanan Indonesia dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan komponen, prototipe, pengujian, dan sertifikasi serta mengatur hal terkait dengan aspek bisnis dan legal. Kesepakatan tersebut juga mengatur peran PT DI meliputi semua hak dan kewajibannya, mengingat WAA merupakan dokumen business-to-business.
Program pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X adalah kerja sama strategis kedua negara dalam mendukung upaya kemandirian industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan alutsista TNI.
ALI HIDAYAT