TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno membeberkan kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten terkait dengan rencana pembentukan Bank Banten. Ia mengatakan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricki Tampinongkol pernah melapor kepadanya jika ada permintaan duit dari anggota DPRD.
Namun, kata Rano, ia menyarankan kepada Ricki agar tak memenuhi permintaan tersebut. "Ya, Pak Ricki pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari Dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 7 Januari 2016.
Rano mengaku Ricki menyampaikan permintaan tersebut sekitar tiga bulan lalu. Namun ia berdalih tidak mengetahui jika Ricki akhirnya menyuap anggota DPRD Banten, dan KPK pun menangkapnya pada awal Desember 2015.
Adapun Ricki ditangkap KPK saat menyuap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, dan anggota DPRD Banten, Tri Satriya Santosa alias Soni. Hartono berasal dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Soni adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Banten. Ketiganya pun dijadikan tersangka dalam kasus suap Bank Banten tersebut.
Rano mendatangi Gedung KPK Kamis pagi ini, pukul 09.30 WIB. Ia mengaku kedatangannya tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Banten terkait dengan pembentukan Bank Banten. "Hari ini saya dipanggil untuk menjadi saksi saudara Ricki masalah Bank Banten," katanya sebelum memasuki Gedung KPK.
LINDA TRIANITA