TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru, meringkus warga Harapan Raya, Pekanbaru, MH, 42 tahun, karena kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Selasa, Panam. MH tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu saat membeli petai.
"Pelaku kami amankan berikut barang buktinya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan Ajun Komisaris Herman Pelani, Rabu, 6 Januari 2016.
Herman mengatakan peredaran uang palsu itu terungkap saat pelaku MH membeli seikat petai di pasar pagi Panam, Selasa. Saat transaksi jual-beli terjadi, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Namun pedagang petai, Yusuf, merasa curiga lantaran permukaan dan fisik uang yang diterimanya jauh berbeda dengan uang biasanya. Yusuf segera melaporkan temuannya kepada dua polisi yang tengah berpatroli.
Polisi kemudian memeriksa MH yang berada di pasar. "Pelaku tidak bisa mengelak saat ditemukan tujuh lembar uang palsu lain di dalam tas miliknya," kata Herman.
Polisi lalu melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku di Tenayan Raya, Pekanbaru. Di kediamannya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti untuk memproduksi uang palsu berupa printer, delapan lembar kain pelapis kertas, dan dua alat press.
Kepada penyidik, kata Herman, pelaku mengaku sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 3 juta di wilayah Pekanbaru. "Kebanyakan uang palsu dibelanjakan di warung kaki lima," ujarnya.
Dalam hal ini, polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dalam memproduksi uang palsu. "Kami kejar keterlibatan pihak lain," ucapnya.
RIYAN NOFITRA