TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menganggap ada pergeseran tren tindak kriminal di tengah masyarakat.
"Sekarang sudah jarang ada illegal logging," tutur Kepala Sub-Bagian Operasional Tipidter Bareskrim Ajun Komisaris Besar Arief Dharmawan saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu, 6 Januari 2016.
Arief mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, tindak pidana illegal logging telah bergeser ke tindak pidana pengolahan lahan secara ilegal. Artinya, masyarakat sudah tidak lagi melakukan penebangan pohon. Tapi bergeser melakukan pengolahan lahan konservasi hutan menjadi ladang.
Selain itu, hal ini disebabkan sebagian besar hutan di Indonesia telah gundul. Kata dia, penebangan besar-besaran dilakukan oleh masyarakat sekitar 10 tahun lalu. Saat ini, karena hutan sudah gundul, masyarakat beralih memanfaatkan lahan hutan yang kosong untuk dijadikan ladang.
"Makanya sekarang tindak pidana beralih ke pengolahan lahan konservasi hutan secara ilegal." Kata dia, pengolahan secara ilegal saat ini sudah terjadi di mana-mana. Lahan-lahan hutan telah ditanami kepala sawit dan berbagai jenis tanaman pangan. Padahal itu adalah kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi habitatnya.
Hal ini yang mengakibatkan insiden kebakaran besar-besaran setiap akhir musim kemarau. Sebab, banyak warga yang berlomba-lomba membuka lahan dengan cara dibakar, seperti yang terjadi di sejumlah daerah beberapa bulan lalu. Bencana asap mengakibatkan ribuan warga di sejumlah daerah mengungsi.
Dari laporan yang ia terima dari masyarakat, kasus illegal logging saat ini jarang ditemui. Hal ini dibenarkan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) dalam 5 tahun terakhir. Kasus tersebut terus menurun.
Dari data itu, tercatat pada 2010 terjadi sebanyak 98 kasus, 2011 sebanyak 59 kasus, 2012 sebanyak 75 kasus, 2013 sebanyak 70 kasus, dan pada 2014 terjadi 29 kasus illegal logging di seluruh Indonesia. Menurunnya angka illegal logging ini karena kayu di hutan sudah habis. Apalagi perizinan ekspor kayu saat ini sudah ketat.
AVIT HIDAYAT