TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus pembunuhan Fitria Kumala Sari, mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, di Jombang. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa, yakni Yatimin, 28 tahun, yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dari dua pasal yang dijeratkan tersebut terdakwa diancam hukuman selama 15 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati," kata JPU, Sendhy Pradana Putra, di PN Kabupaten Madiun, Rabu, 6 Januari 2016.
Menurut dia, alasan menjerat dengan Pasal 340 KUHP atau primer karena terdakwa telah mempersiapkan pembunuhan terhadap korban. Beberapa saat sebelum menghabisi nyawa selingkuhannya itu pada 17 Oktober 2015, terdakwa membawa sebilah pisau yang disembunyikan di helm.
Pisau itu, Sendhy melanjutkan, digunakan untuk menusuk perut dan leher korban sebanyak tiga kali di hutan jati wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Tempat itu disinggahi saat terdakwa bersama korban sedang melakukan perjalanan menuju rumah korban di Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Saat itu pula, keduanya sempat berhubungan badan. "Dari rumahnya (di Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun) terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban," ujar Sendhy.
Sebelum menjemput, terdakwa sudah berencana menghabisi nyawa selingkuhannya yang sudah menjalani hubungan gelap sejak 2013. Alasannya, korban sempat mengutarakan niatnya untuk menemui istri terdakwa yang sah. "Tapi dilarang karena terdakwa tidak ingin hubungannya dengan korban diketahui istrinya," ucap Sendhy.
Kronologi pembunuhan yang dibacakan JPU dibenarkan terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halomoan Sianturi, pengacara terdakwa, yakni Yonathan Didik Hartono, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan. "Karena semua dakwaan sudah dibenarkan oleh terdakwa. Pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi," kata Yonathan.
NOFIKA DIAN NUGROHO