TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah mengatakan persidangan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim alias Kancil dipastikan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. "Ada fatwa dari Mahkamah Agung," kata Naimullah, Rabu siang, 6 Januari 2016.
Kapan persidangan akan digelar, Naimullah belum bisa memastikan karena belum ada berkas yang dilimpahkan ke pengadilan. Hingga saat ini, kata Naimullah, berkas yang sudah lengkap atau P-21 baru dua, yakni kasus pembunuhan Salim Kancil serta satu berkas kasus pertambangan. "Semua berkas masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan."
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang menerima 15 berkas terkait tragedi Salim Kancil dan Pertambangan Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Dari 15 berkas tersebut, enam berkas terkait dengan pembunuhan Salim Kancil, empat berkas illegal mining, empat berkas pengeroyokan terhadap Tosan, dan satu berkas pengancaman.Dari sekitar 30 tersangka, ada beberapa yang terlibat dalam tiga kasus tindak pidana sekaligus, baik pembunuhan, pengeroyokan, maupun illegal mining.
Rencana persidangan yang akan digelar di Surabaya disayangkan oleh Tosan, korban penngeroyokan dan penganiayaan dalam perkara ini. "Akan lebih baik kalau sidang digelar di Lumajang. Kalau di SUrabaya terlalu jauh, saksi harus bolak-balik," katanya.
Mochmad Zaky Gufron, salah satu anggota Tim Advokasi Salim Kancil dan Tosan, mengatakan ada banyak pertanyaan yang ingi dia tanyakan kepada kejaksaan terkait dengan kejelasan berkas perkara. "Informasinya ada empat berkas yang sudah P-21," katanya.
Zaky juga berharap pengadilan kasus Salim Kancil digelar di Lumajang agar dapat diikuti oleh masyarakat. Permintaan yang sama juga disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar saat menghadiri 100 hari meninggalnya Salim di Pantai Watu Pecak pekan lalu. Marwan meminta Ketua DPRD Jawa Timur Halim Iskandar agar berkomunikasi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak.
DAVID PRIYASIDHARTA