TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya banding yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus kebakaran hutan yang diduga melibatkan PT Bumi Mekar Hijau. "Tentu Kementerian LHK tidak puas, dia akan banding," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Kalla, langsung menyatakan permohonan banding setelah hakim membacakan vonis. Dia membantah pemerintah kesulitan mengumpulkan bukti untuk proses banding. "Kami akan banding, tanpa instruksi pun Menteri Siti sudah banding."
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup atas kasus kebakaran lahan di area lahan seluas 20 ribu hektare milik PT Bumi Mekar Hijau. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan lahan itu masih memungkinkan ditanami tanaman. Majelis tak menemukan unsur kerugian.
Namun Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan bukti tambahan untuk naik banding. “Kami sedang kuatkan bukti baru,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 6 Januari 2016.
Menurut Ragil, landasan bandingnya adalah kebakaran pada 2015. “Kasus dengan PT BMH yang diputus di pengadilan lalu adalah persoalan kebakaran tahun 2014,” ucapnya.
Ragil mengatakan, saat persidangan, pemerintah sudah menambahkan bukti bahwa masih banyak titik api yang terpantau melalui satelit di lahan PT Bumi Mekar Hijau pada kebakaran 2015. Namun sang hakim tidak menjadikannya dasar pengambilan putusan. “Kata hakim, pembahasan kasus fokus hanya 2014, jangan dicampur dengan 2015,” tuturnya.
FAIZ NASHRILLAH