TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Hukum Kehutanan Yayasan Auriga, Syahrul Fitrah, mengatakan Koalisi Anti-Mafia Hutan sudah siap menyerahkan bukti untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang ke Komisi Yudisial. Koalisi melaporkan tiga hakim, yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau, tak profesional.
"Pertimbangan hakim tidak ke pokok perkara soal pembakaran hutan," kata Syahrul saat dihubungi, Rabu, 6 Januari 2016. "Hakim cuma melihat pendapat ahli yang diajukan tergugat (PT Bumi)."
Menurut dia, koalisi akan mendatangi Komisi Yudisial pada Jumat mendatang. Laporan sementara hanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim perihal tidak profesional dalam memberikan pertimbangan dan putusan. Syahrul mengatakan laporan soal pelanggaran lain akan disusulkan seusai anggota koalisi di Sumatera Selatan mengirimkan bukti lain.
"Walhi Sumatera Selatan akan mengirimkan video rekaman seluruh proses sidang," kata Syahrul.
Saat ini, koalisi tengah merampungkan analisis kejanggalan sejumlah pertimbangan dalam amar putusan. Salah satunya analisid terhadap pendapat hakim bahwa pembakaran dilakukan masyarakat dan justru merugikan PT Bumi sebagai pemilik lahan. Pendapat ini, menurut Syahrul, janggal karena hakim tak menghitung kerugian yang justru dialami masyarakat dan negara dalam kebakaran tersebut. Selain itu, hakim juga tak mampu membuktikan PT Bumi berupaya memadamkan api.
"Hakim kemudian bilang kerugian negara tak berdasar," kata Syahrul. "Hakim berpikir karena pembakaran tak dilakukan perusahaan, tapi masyarakat, maka PT Bumi tak salah."
Bukti-bukti yang akan diserahkan adalah salinan putusan PN Palembang, analisis pertimbangan, video rekaman sidang, dan temuan anggota koalisi di tempat kejadian.
Majelis Hakim PN Palembang menggugurkan gugatan Kementerian LHK senilai Rp 7,9 triliun atas PT Bumi. Salah satu pertimbangannya ialah hasil uji laboratorium tanah bekas kebakaran yang masih bisa ditanami pohon akasia.
FRANSISCO ROSARIANS