TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Kejaksaan Agung bisa melanjutkan kasus Setya Novanto tanpa perlu izin Presiden Joko Widodo. Sebabnya, kata Laoly, kasus Setya merupakan tindak pidana korupsi yang tergolong tindak pidana khusus sehingga tak memerlukan izin.
"Saya kira ini kan tipikor, jadi tak perlulah (izin)," ujar Laoly di Istana Negara, Rabu, 6 Januari 2015.
Apalagi, kata Laoly, Setya mengadakan pertemuan tersebut bukan dalam kapasitas tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga, kata dia, Jaksa Agung dapat melanjutkan kasus tersebut. "Ini masih debatable, namun menurut saya, Jaksa Agung bisa lanjut terus," katanya.
Pada Pasal 245 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR tak perlu meminta izin presiden apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Menurut Laoly, tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Meskipun begitu, Laoly menyatakan tak tahu apakah Jokowi tetap akan merespons surat Jaksa Agung atau tidak.
Kejaksaan Agung telah mengirim surat izin pada Presiden Jokowi berkaitan dengan pemeriksaan Setya Novanto. Ia diperiksa dalam dugaan permufakatan jahat dalam rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Setya Novanto berulang kali membantah telah mencantut nama Presiden maupun melakukan pemufakatan jahat seperti tuduhan kejaksaan.
TIKA PRIMANDARI