Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Sungaipenuh Batalkan Hasil Pilkada, Konflik Memanas  

image-gnews
Personel Brimop mengawal pengembali hasil perhitungan surat suara Pilkada Gowa di Kantor KPUD Gowa, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, 12 Desember 2015. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Personel Brimop mengawal pengembali hasil perhitungan surat suara Pilkada Gowa di Kantor KPUD Gowa, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, 12 Desember 2015. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Iklan

TEMPO.COJambi - Sengketa pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota  Sungaipenuh, Jambi, kian runcing setelah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat membatalkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Sungaipenuh yang tertuang dalam putusan Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 pada Senin, 4 Januari 2016.  Panwaslu menilai hasil rekapitulasi tersebut cacat hukum dan prematur.

Dua dari tiga anggota Panwaslu Kota Sungaipenuh, yakni Harifman dan Tabri Aris, telah menandatangani berita acara keputusan pembatalan hasil rekapitulasi. Adapun satu anggota lain, Toni Indrayadi, tidak mau melakukan tanda tangan tanpa alasan yang jelas.

Panwaslu Sungaipenuh menilai proses tahapan pemilu oleh KPUD setempat telah melanggar etik dan ketentuan. Misalnya pengumuman hasil rekapitulasi suara yang seharusnya pada 19 Desember 2015, tapi sudah dilaksanakan pada 17 Desember 2015.

Hasil rekapitulasi itu memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Asafri Jaya Bakri-Zulhelmi (22.910 suara), disusul nomor urut 2 Herman Mochtar-Nurzan Joher (16.268 suara) dan nomor urut 3  Ferry Satria-Buzarman (11.401 suara). 

Keputusan Panwaslu Sungaipenuh tersebut mengakomodasi laporan dari pasangan Herman-Nurzan. "Tentunya keputusan ini akan menambah materi laporan klien kami ke Mahkamah Konstitusi yang sudah diajukan beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Muhammad Syahlan Samosir dan Adithiya Diar, Rabu, 6 Januari 2016.

Keputusan Panwaslu Sungaipenuh disesalkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Asnawi. Menurut dia, keputusan pembatalan hasil rekapitulasi KPUD Sungaipenuh diambil tanpa sepengetahuan Bawaslu  Jambi. "Saya menilai keputusan itu bukan ranah Panwaslu atau Bawaslu, melainkan ranah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPUD Kota Sungaipenuh Doni Umar mengakui sudah menerima salinan keputusan Panwaslu Sungaipenuh. "Kami akan mempelajari dan akan melakukan koordinasi dengan pihak KPUD Jambi," ucapnya.

Koordinator tim pemenangan pasangan Asafri Jaya Bakri-Zulhelmi,  Fajran, menilai tindakan Panwaslu sudah melampaui wewenangnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pihak penyelenggara pemilu.

"Kami menanggapi putusan Panwaslu itu dengan santai saja, bahkan kami tengah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam acara pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sungaipenuh," katanya.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.


Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Mantan Gubernur Jambi tersebut diperiksa sebagai saksi bagi para terdakwa mantan anggota DPRD Jambi dalam sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.


Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2023

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menemani Gubernur Al Haris untuk memberikan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 6 orang ahli waris dari pekerja yang didaftarkan melalui program BKBK tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Prov Jambi di Gedung DPRD, Jumat pagi (6/1).
Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

Dana untuk mendaftarkan 78 ribu pekerja rentan di pedesaan diambil 10 persen dari program BKBK.


KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

6 Oktober 2021

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka.


Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

23 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersenyum saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Zumi Zola telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke persidangan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

20 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersenyum saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Zumi Zola telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke persidangan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

KPK menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi


Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi

10 Juli 2018

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi

KPK memeriksa 14 anggota DPRD Jambi terkait dengan kasus gratifikasi gubernur nonaktif, Zumi Zola, di Mapolda Jambi.


KPK Periksa Istri Zumi Zola Soal Duit Sitaan dan Aset

22 Mei 2018

Istri tersangka Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, Sherin Taria, sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 22 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Istri Zumi Zola Soal Duit Sitaan dan Aset

KPK memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Teria, mendalami penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi.


Asam Segar Gulai Tempoyak, Kuliner Andalan Jambi

5 Mei 2018

Hidangan gulai ikan di rumah makan Lamun Ombak, Padang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Asam Segar Gulai Tempoyak, Kuliner Andalan Jambi

Kuliner gulai tempoyak begitu menantang. Ada orang yang tak sanggup menyantap karena tingkat keasamannya yang cukup tinggi.


Pengacara Zumi Zola Bakal Ungkap Kronologi OTT KPK di Jambi

9 Februari 2018

Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. Tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.  TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Zumi Zola Bakal Ungkap Kronologi OTT KPK di Jambi

Kasus OTT KPK di Jambi pada November 2017 inilah yang kemudian menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.