TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Rabu ini, 6 Januari 2016. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ini sudah mulai diperiksa," kata pengacara Lino, Frederich Yunadi, saat dihubungi, Rabu, 6 Januari 2016.
Mengenakan kemeja putih, Lino datang ke Bareskrim pukul 08.45 bersama kuasa hukumnya. Frederich menyatakan tak ada persiapan khusus atau dokumen tertentu.
"Kami datang saja, tidak bawa dokumen apa-apa," ucapnya.
Adapun Bareskrim telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdi Nurlan. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
"Ya, kalau kemungkinan itu, pasti ada, bergantung pada perkembangan penyidikan," ujarnya.
Lino telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengadaan tiga unit quay container crane tahun anggaran 2010.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
DEWI SUCI RAHAYU