TEMPO.CO, Singapura - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura mengalami nasib malang setelah beberapa bulan terakhir tidak menerima gaji lantaran majikannya koma. Mersi Fransina Missa, 28 tahun, tidak menerima gaji sejak stroke yang dialami majikannya semakin parah dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura (SGH) pada Oktober 2015.
Mengetahui hal ini, Konselor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Sukmo Yuwono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Departemen Tenaga Kerja Singapura (MOM) untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami Mersi. “Kita menampung yang bersangkutan setelah sebelumnya kita dapat informasi yang jelas,” kata Sukmo melalui pesan pendek, Selasa, 5 Januari 2016.
(Baca juga: Majikan Koma, Gaji TKI Ini Tak Ada yang Bayar )
Sukmo menjelaskan, saat ada TKI telantar seperti yang dialami Mersi, hal yang dilakukan KBRI adalah mendaftarkan mereka ke MOM. “Kita submit ke MOM, misalnya nama majikan, nomor IC, alamat, data anak tersebut, serta bukti pembayaran gaji selama ini,” kata Sukma dalam pesan pendeknya.
Selain berkoordinasi dengan MOM, Sukmo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Humanitarian Organization for Migrant Economics (HOME).
Sukmo mengatakan KBRI sedang menangani banyak kasus gaji TKI yang belum dibayar. MOM sendiri menyatakan kasus ini adalah satu dari sekitar 600 keluhan tentang kelalaian majikan dalam membayar gaji pembantunya.
MAYA AYU PUSPITASARI