TEMPO.CO, Bogor - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlan Nababan dan Kartidjono, sebenarnya menyaksikan bahwa PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tidak memiliki menara pantau yang memadai, serta minim fasilitas dan peralatan pemadam kebakaran.
"Setelah lebih dari dua jam berjalan dari titik kebakaran, tidak menemukan menara pantau api yang diklaim perusahaan di area tersebut mereka bangun," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo pada Selasa, 5 Januari 2016.
Bambang bercerita pada 2-3 Desember 2015 berlangsung sidang lapangan di dua lokasi hutan akasia milik PT Bumi Mekar Hijau di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Beyuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Hadir dalam sidang itu Parlan dan Kartidjono, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), polisi, polisi hutan, pihak perusahaan, dan wartawan.
Sidang lapangan itu memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT BMH, menara pantau, dan peralatan pemadam kebakaran milik perusahaan.
Dalam izin tertulis sebelum mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan hutan, semua perusahaan harus membuat menara pantau untuk memeriksa pembukaan lahan.
"Namun pada kenyataannya mereka tidak melakukan itu sehingga ketika terjadi kebakaran, tidak dapat melakukan pengendalian," kata Bambang, pakar kebakaran hutan dan lingkungan hidup yang ikut dalam sidang lapangan.
Keberadaan menara pantau sangat penting agar petugas patroli dari perusahaan dapat melihat dari kejauhan jika ada kepulan api yang menjadi titik kebakaran di hutan dan perkebunan kayu. Ternyata menara itu tidak ada.
Hakim juga menyaksikan minimnya fasilitas dan peralatan pemadam kebakaran. "Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas penanganan kebakaran milik perusahaan, fasilitas tersebut masih minim, bahkan peralatan untuk kebakaran sebagian besar terlihat masih baru. Padahal, kebakaran terjadi dua kali, yakni pada tahun 2014 dan tahun 2015," kata Bambang.
Tim menemukan kejanggalan di perkebunan akasia milik perusahaan tersebut. Kebakaran, kata dia, hanya terjadi di titik-titik tertentu, sedangkan di kebun pembibitan mereka tidak terjadi kebakaran padahal lokasinya berdampingan.
Bahkan, dalam foto-foto yang dimiliki KLHK, di beberapa titik hutan yang terbakar, perusahaan sudah menyimpan banyak bibit pohon akasisa baru yang akan langsung ditanam. "Pada saat sidang lapangan pun ternyata spot-spot lahan yang terbakar kala itu sudah kembali ditanam pohon akasia oleh perusahaan," kata dia.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan, pada 30 Desember 2015, menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp 7,8 triliun.
Gugatan ini dilayangkan negara atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 ribu hektare milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten OKI.
M SIDIK PERMANA