TEMPO.CO, Kupang - Minuman keras jenis bir yang disita aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangkaian operasi penyakit masyarakat (Pekat) beberapa waktu lalu, tidak termasuk yang berada di Restoran Beer n Barel milik anggota DPR, Herman Hery.
“Saya perlu tegaskan bahwa minuman keras yang disita polisi bukan milik Pak Herman Hery, tapi sejumlah pengusaha di Kota Kupang," kata Manejer Restoran Beer n Barel, Ronny Bunga, kepada wartawan, Selasa, 5 Januari 2016.
Menurut dia, Herman Hery hanya menerima pengaduan dari sekitar lima pengusaha di Kota Kupang terkait penyitaan bir oleh aparat kepolisian, yang dinilai tidak sah. Sedangkan yang di jual di Restoran Beer n Barel sama sekali tidak di sita.
Ronny mengatakan, tidak ada pengancaman dan penghinaan yang dilakukan Herman Hery terhadap Kepala Bidang II Direktorat Narkoba Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albert Neno.
Ronny menjelaskan, saat itu Herman Herry meminta dirinya menghubungi Albert Neno menggunakan handphone milik Herman Hery. “Selama pembicaraan tidak ada ancaman dan penghinaan seperti yang disampaikan Pak Albert Neno itu,” ujarnya.
Itu sebabnya Ronny menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. "Biarkan proses hukum membuktikan semuanya," ucap Ronny.
Ronny juga membantah mutasi Kepala Polda NTT, Brigadir Jenderal Endang Sunjaya, ke Mabes Polri, berkaitan dengan perseteruan antara polisi dan Herman Hery. Dia menegaskan pergantian Kepala Polda NTT tidak ada hubungannya dengan kasus itu.
“Saya perlu tegaskan, Pak Herman Herry selaku anggota DPR RI tidak melakukan apa-apa terkait masalah ini. DPR RI tidak punya kapasitas untuk melakukan mutasi Kapolda, karena itu jangan kait-kaitkan mutasi Kapolda dengan kasus ini," kata Ronny.
Albert Neno melaporkan Herman Hery ke Polda NTT. Menurut Albert, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR itu melakukan pemfitnahan dan pengancaman terhadap dirinya terkait penyitaan minuman keras yang dilakukan aparat Polda NTT menjelang tahun baru lalu.
YOHANES SEO