TEMPO.CO, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan bekas Kepala Bidang Pengawasan dan Analisa Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang R. Abdul Ghofur setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00, Selasa, 5 Januari 2016. "Kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Kepala Penyidikan Kejaksaan Jawa Timur Dandeni Herdiana.
Mengenakan kemeja batik bermotif ungu, Abdul langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan bernomor polisi B-1331-SQ dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto mengatakan Abdul menjadi tersangka karena mengeluarkan analisa dampak lingkungan (amdal) untuk penambangan pasir PT Indo Modern Mining Sejahtera.
Namun saat diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, amdal tersebut ditolak karena lokasi penambangan masuk kawasan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani. "Meski ditolak Kementerian, Abdul tetap mengeluarkan izin amdal."
Kuasa hukum Abdul, Muhammad Mufid, menilai kliennya hanya korban. Menurutnya, saat penyetujuan izin amdal keluar, tidak ada sama sekali tanda tangan Abdul dalam surat keputusan. Menurutnya pejabat yang bertanggung jawab dalam pengeluaran amdal itu adalah Kepala Bagian Ekonomi Pemerintahan Ninis Rindawati dan bekas Sekretaris Daerah Endo Prapto. "Klien kami itu korban, saya heran kenapa kok bisa ditahan," ujarnya.
Dua pekan lalu Kejaksaan Jawa Timur juga menahan pemilik PT Indo Modern Mining, Lam Song Cang. Kasus tersebut dilaporkan oleh Perum Perhutani sejak Februari 2015 karenakan Indo Modern diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.
Indo Modern memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 8.350 hektare di pesisir selatan Lumajang, mulai dari Kecamatan Yosowilangun hingga Kecamatan Tempursari. Izin tersebut untuk bahan galian B.
EDWIN FAJERIAL